Kamis, 06 March 2025 09:00 UTC
Petugas mengamankan pemilik warung di wilayah Kecamatan Dukun yang kedapatan menjual minuman keras di bulan Ramadan. Foto: Polsek Dukun
JATIMNET.COM, Gresik – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mengamankan puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari warung di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Selain melanggar Perda Gresik, petugas menggelar razia untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga memberi sanksi penjual miras.
Kapolsek Dukun AKP Inggit Prassetiyanto menyebut razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadan.
BACA: Razia Ramadan, Satpol PP Lamongan Amankan Penjual Miras dan Wanita Pramusaji
“Hasil operasi, ditemukan minuman keras 10 botol jenis arak Tuban, dua botol bir hitam, dan dua botol bir putih. Razia terus kita lakukan di bulan Ramadan ini," katanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Inggit menegaskan operasi serupa terus dilakukan dan pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman selama Ramadan. Maka, razia kami intensifkan untuk mencegah gangguan kamtibmas,” ujarnya.
BACA: Ramadan Tetap Buka, Polres Mojokerto Sita Puluhan Botol Miras dari Kafe
Ia mengimbau masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif melaporkan hal-hal yang bisa mengganggu kondusivitas. Agar warga nyaman menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” katanya.