Kamis, 06 March 2025 02:00 UTC
Petugas Samapta Polres Mojokerto mengamankan beberapa botol minuman keras di salah satu kafe yang tetap buka di bulan Ramadan, Sabtu, 1 Maret 2025. Foto: Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto mendatangi beberapa tempat hiburan malam dan menyita beberapa botol minuman keras dari kafe yang ada di beberapa wilayah di Mojokerto yang masih nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 41 botol minuman keras dari pemilik rumah biliar dan karaoke yang kedapatan menyimpan miras.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Iptu Yunus Fahrizal saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil penertiban di Ngoro dan Trawas pada hari pertama puasa, Sabtu, 1 Maret 2025.
BACA: Selama Ramadan hingga Lebaran, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Dilarang Buka
"Kami lakukan penertiban karena tempat tersebut masih buka meski sudah memasuki bulan puasa," ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dari 41 botol miras berbagai merek diamankan petugas dari dua lokasi tersebut terdiri dari 25 botol bir merek Bintang, 5 botol bir merek Anggur Merah, dan 11 botol bir merek Guinness.
"Kami lakukan pendataan bagi pengunjung. Sanksi tipiring dan pembinaan untuk pemilik tempat hiburan," katanya.
BACA: Ganggu Masyarakat saat Sahur, Polres Mojokerto Amankan Empat Kendaraan Sound Horeg
Sedangkan kedua pemilik tempat hiburan malam turut dijatuhi sanksi tipiring sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berarkohol. Mereka terancam dihukum maksimal dengan kurungan selama 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Selain itu, kepolisian turut memberikan imbauan pada pengunjung dan pemilik tempat hiburan untuk tutup selama bulan Ramadan sesuai imbauan Forkopimda Kabupaten Mojokerto yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Kami berikan imbauan pada pengunjung maupun pemilik tempat hiburan untuk tutup selama bulan Ramadan ini," katanya.