Senin, 03 March 2025 02:20 UTC
Anggota Polres Mojokerto mengamankan mobil pikap yang memuat perangkat sound system horeg karena mengganggu masyarakat saat sahur, Senin dini hari, 3 Maret 2025. Foto: Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi di Mojokerto melakukan penindakan terhadap kegiatan pemuda yang membangunkan warga dengan menggunakan pengeras suara dengan musik yang menggelegar atau biasa diistilahkan dengan sound horeg.
Hal itu dilakukan petugas setelah banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Mojokerto.
Sebanyak empat kendaraan pikap yang mengangkut sound horeg diamankan anggota Polres Mojokerto Senin dini hari, 3 Maret 2025. Kendaraan tersebut diamankan di Kecamatan Gondang, Trawas, Dlanggu, dan Puri.
Mereka diamankan polisi saat berkeliling dan membunyikan musik dengan keras sehingga mengganggu masyarakat yang beribadah ataupun yang sedang beristirahat.
BACA: Selama Ramadan hingga Lebaran, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Dilarang Buka
Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Hendro Susanto saat dikonfirmasi membenarkan kendaraan sound horeg yang diamankan di Polres Mojokerto.
"Tadi malam anggota patroli kami berhasil mengamankan empat kendaraan, yakni satu unit truk, dua pikap, dan satu Tossa yang digunakan untuk mengangkut sound horeg," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Mojokerto di Kecamatan Mojosari guna dilakukan penindakan berupa tilang.
BACA: Jadi Tempat Prositusi, Satpol PP Mojokerto Segel Warung Remang-Remang
"Pemilik kendaraan hanya diberikan surat tilang sedangkan kendaraan yang digunakan kita amankan sementara sampai sidang tilang dilaksanakan," katanya.
Seperti diketahui, Polres Mojokerto dan Pemkab Mojokerto sebelumnya sudah melakukan imbauan melalui media sosial serta melaksanakan MoU dengan seluruh ormas keagamaan terkait saling menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan pelarangan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sahur on the road di Kabupaten Mojokerto.