Selasa, 08 December 2020 11:40 UTC
CEK TPS. Ketua KPU Gresik Ahmad Roni (kemeja batik) bersama Ketua KPU Jatim Choirul Anam (kiri) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengecek TPS 8 Dusun Singorejo, Kec. Kebomas, Gresik, Selasa, 8 Desember 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Untuk mencegah tawar menawar dalam politik uang antar pemilih dan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melarang pemilih memotret atau merekam saat mencoblos di bilik suara atau mendokumentasikan hasil pemungutan suara Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahcmad Roni mengatakan pihaknya tidak melarang pemilih membawa handphone di TPS namun tidak digunakan untuk merekam atau memotret kertas suara yang dicoblos atau formulir rekapitulasi penghitungan suara.
Hasil foto atau video dari surat suara calon yang dipilih itu dikhawatirkan jadi alat untuk meminta uang pada pihak calon sebagai imbal balik. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diharuskan mengawasi dan mengimbau pada pemilih agar tidak memotret atau merekam surat suara yang dicoblos.
BACA JUGA: Ini Teknis Pencoblosan Saat Pilkada dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
"Kami tidak melarang pemilih membawah gawainya ke TPS atau ke dalam bilik suara. Namun demikian kami melarang pemilih memotret hasil coblosan pemilih dan memang sudah diatur larangan itu. Pemilih selayaknya memahami apa saja larangan di TPS," kata Roni, Selasa 8 Desember 2020.
Menurutnya, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS. Salah satunya adalah dilarang membawa handphone saat di bilik suara. Aturan ini tertuang dalam pasal 32 ayat 1 huruf i dan pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Pasal 32 ayat 1 huruf i disebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan di pasal 39 disebutkan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
BACA JUGA: Belasan Ribu Petugas KPPS di Gresik Jalani Tes Cepat Covid-19
"Sejatinya, melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang itu sangat terbuka jika ada perekaman atau memotret gambar yang telah dipilih (dicoblos)," katanya.
Selain itu, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu.
Pemilih, saksi dari calon, maupun orang-orang di sekitar TPS juga dilarang membawa atau memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Sebab atribut tersebut bagian dari materi kampanye dan masa kampanye sudah selesai.