Selasa, 01 December 2020 12:40 UTC
TES CEPAT. Tenaga kesehatan RSUD Ibnu Sina tengah mengambil sampel darah salah satu petugas KPPS di Kecamatan Kebomas, Selasa, 1 Desember 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 15.869 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Gresik menjalani tes cpat (rapid test) Covid-19 yang dipusatkan di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Gresik, Selasa, 1 Desember 2020.
ibuan anggota KPPS ini diperiksa sampel darahnya untuk mendeteksi Covid-19. Jika hasilnya nonreaktif, maka mereka layak bertugas di 2.264 TPS saat pemungutan suara Pilkada Gresik 9 Desember 2020. Tes cepat Covid-19 bagi anggota KPPS ini dilakukan selama dua hari.
Dalam tes cepat ini, KPU Kabupaten Gresik bekerjasama dengan RSUD Ibnu Sina, Gresik.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Imbau Pemungutan Suara Pilkada Hindari Kerumunan
“Hasil rapid test akan dikirim ke KPU setelah dua hari. Bagi anggota KPPS yang diketahui reaktif, nantinya akan dilakukan tes swab oleh tenaga kesehatan yang telah kita tunjuk sebelumnya,” kata Ketua PPK Kebomas Habiburohman.
Jika hasil swab positif, maka petugas KPPS bisa mengundurkan diri. Sebaliknya, jika hasil swab negatif, maka yang bersangkutan masih bisa bertugas.
BACA JUGA: DPRD Jatim: Penyelenggara Pilkada Harus Tes Covid-19 Berkala
"Kalau ada yang reaktif dari tujuh petugas KPPS di setiap TPS dan tidak tergantikan, penyelenggaraan masih bisa dilangsungkan dengan lima anggota saja," katanya.
Sebagai catatan, KPU Gresik menyediakan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya hand sanitizer, disinfektan, semprotan, ember untuk cuci tangan, sarung tangan plastik untuk semua pemilih, bahkan masker untuk pemilih yang lupa membawanya.
APD disediakan untuk mendukung jalannya protokol Covid-19 saat pemungutan suara dan akan dibagikan ke KPPS pada 5 atau 6 Desember, termasuk baju pelindung dari material berbahaya atau hazerdous materials (hazmat).