Logo

DPRD Jatim: Penyelenggara Pilkada Harus Tes Covid-19 Berkala

Reporter:,Editor:

Sabtu, 22 August 2020 13:40 UTC

DPRD Jatim: Penyelenggara Pilkada Harus Tes Covid-19 Berkala

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Jatim menaruh perhatian pada pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Surabaya. Sebab, hingga saat ini Kota Pahlawan itu masih masuk kategori zona merah. Penyebaran Covid-19 juga belum mereda. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediyansyah di sela kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan saat pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya. "Kami ingin mengetahui secara pasti persiapan Pilkada Kota Surabaya," ujar Hadi, Sabtu, 22 Agustus 2020. 

Hadi yang juga politikus Partai Gerindra itu mengaku ingin tahu sejauh mana persiapan protokol kesehatan yang dilakukan. Misalnya, mulai dari kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) hingga perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan aturan kesehatan. 

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Mendagri Pastikan Pilkada 9 Desember 2020 Bersifat Final

Khusus untuk petugas KPU, Hadi berharap ada tes cepat atau rapid test yang dilakukan berkala. "Semua ternyata sudah dilalui dengan rapid test semua. Sampai detik ini laporan dari Ketua KPU (Surabaya) dinyatakan nonreaktif. Artinya, penyelenggaraan Pilkada di Surabaya tidak menimbulkan klaster baru," ujarnya. 

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapid test. "KPU RI telah menginstruksikan kepada jajaran petugas untuk menjamin sehat sejak sebelum bertugas," katanya. 

Rapid test ini sifatnya wajib. "Jika petugas tak mau diperiksa atau mau diperiksa dan hasilnya reaktif, maka petugas yang bersangkutan akan diganti," ujarnya. 

Bahkan hal ini juga berlaku kepada para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang hanya memiliki masa kerja sebulan. Sebelumnya, KPU Surabaya menggelar rapid test massal kepada 5.161 PPDP.

BACA JUGA: Jaga Jarak, TPS Pilkada di Jatim Diperkirakan Bertambah 7.234

PPDP melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di masing-masing wilayah kerjanya. Mereka bertugas mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

KPU juga berkomitmen mengantisipasi penularan oleh para peserta pilkada maupun pemilih, termasuk di beberapa tahapan yang berpotensi mendatangkan massa besar.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 4-6 September 2020. Kemudian, disusul kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.