Logo

Ini Teknis Pencoblosan Saat Pilkada dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Kamis, 03 December 2020 09:40 UTC

Ini Teknis Pencoblosan Saat Pilkada dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

PEMILIH: Simulasi pencoblosan yang dilakukan KPU dan Polres Gresik dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah pemilih tidak boleh mencelupkan tangan ke tinta, Kamis 3 Desember 2020. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Polres Gresik bersama KPU Gresik menggelar simulasi tahap pungut suara dengan protokol kesehatan (Prokes), untuk memberikan gambaran pada para penyelenggara, petugas pengamanan dan pemilih di tengah masa Pandemi Covid-19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kabag Ops AKP M. Zaenal Arifin menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, termasuk Kabupaten Gresik dengan aman, tentram, damai dan sehat.

Apalagi pelaksaan saat ini di tengah pandemi. Protokol kesehatan pun harus diperhatikan, agar tidak menjadi klaster baru dalam sebaran  Covid-19. 

"Hal yang perlu diperhatikan pelaksaan pilkadaa saat ini adalah jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS, pengaturan kedatangan jam kehadiran pemilih ke TPS, petugas KPPS menggunakan masker selama bertugas dan menggunakan sarung tangan selama bertugas," terang AKP Zaenal, Kamis 3 November 2020.

BACA JUGA: KPU Gresik Tidak Beri Jaminan Kesehatan ke Penyelenggara Pemilu

Saat pemilihan, pemilih mendapat sarung tangan plastik sekali pakai di TPS, pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh, pengecekan suhu tubuh pemilih, 

“Petugas dan pemilih wajib mencuci tangan, dilarang bersalaman. menjaga jaran antar pemilih saat antri diluar maupun di dalam TPS (tidak ada kerumunan)," ujarnya.

Begitu juga, nantinya pemilih setelah mencoblos tidak perlu mencelupkan jari ke dalam tinta namun tintanya diteteskan oleh petugas. Penyemprotan secara berkala di TPS, menjamin kesehatan KPPS, dan memastikan petugas bebas Covid-19.

Sebagai catatan, dalam simulasi terdapat beberapa adegan pelaksanaan pungut suara, meliputi pengecekan suhu tubuh, penanganan khusus terhadap di pemilih ibu hamil, penanganan pemilih yang tiba-tiba pingsan diarea TPS.

Kemudian penanganan terhadap pemilih yang mempunyai suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius, penanganan terhadap pemilih Disabilitas, penanganan terhadap pemilih Lansia, dan penanganan terhadap kerumunan massa yang tidak terapkan protokol kesehatan.