Sabtu, 28 November 2020 07:00 UTC
SIMULASI PILKADA. Simulasi Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 di Ladang Anggrek, Dusun Adi Sono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 21 November 2020. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Gresik - Penyelenggara di tingkat Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mendapat jaminan kesehatan saat bertugas nanti.
Namun demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Gresik memastikan akan memberikan santunan, alasannya, dalam Undang-Undang Pemilu tidak memungkinkan untuk memberikan jaminan kesehatan tersebut.
Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengaku hanya menyediakan santunan bagi penyelenggara saat berlangsungnya pungutan suara yang mendapat santunan juga harus melalui verifikasi terlebih dahulu, misalnya, sakit dan meninggalnya karena faktor nya.
"Kalau meninggalnya akibat bertugas, kami hanya bisa memberikan santunan," kata Roni, dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu 28 November 2020.
Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, seluruh perangkat, mulai dari Pangawas Kecamatan (panwascam), PKD hingga PTPS tercover BPJS Ketenagakerjaan, meski dalam Undang-Undang Pemilu sama-sama tidak mengatur hal itu.
Komisioner Bawaslu Gresik Divisi SDM dan Organisasi, Maslukhin Musda menjelaskan, semua jajaran Bawaslu Gresik tercover BPJS Ketenagakerjaan. "Kami gunakan APBD. Totalnya ada 2811 termasuk staf di masing-masing Panwascam," kata Maslukhin, dikonfirmasi terpisah.
Lebih jauh Maslukhin menjelaskan, memang dalam Undang-Undang Pemilu tidak diatur mengenai hal terssbut, namun demikian Bawaslu melihat pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya banyak terjadi korban.
"Pada saat penyusunan anggaran kita usulkan ke dewan untuk mencover BPJS Ketenagakerja dan disetujui," jelasnya.
Menurutnya, meski dalam Undang-Undang Pemilu tidak diatur, tapi dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, pemberi kerja wajib memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengaca Pemilu sebelumnya banyak yang berjatuhan dan belum lagi kondisi saat ini pandemi covid-19.
"Memang KPU anggarannya cukup besar, tapi untuk jaminan diatas itu ranah KPU, kami hanya mengawasi tahapan Pilkada saja," imbuhnya.
Menurutnya, anggaran Pilkada sah-sah saja digunakan untuk memberikan jaminan tenagakerja bahkan, hasil rapat bersama di Jatim juga disetujui dan Bawaslu seluruh Jawa Timur juga tercover BPJS Ketenagakerjaan. "Minimal kami ikhtiar kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan," pungkasnya.
Sebagai catatan, KPU dan Bawaslu Gresik telah melakukan rapat bersama dengan Komisi I DPRD Gresik, yang diketua oleh Jumanto, Selasa (9 September 2020) lalu, dalam hearing itu Jumanto menyebut jika KPU mendapat kucuran dana hibah APBD sebesar Rp 61 miliar, sedangkan Bawaslu sekitar Rp 14 miliar
KPU Gresik sendiri telah menerima sebanyak 16.526 orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPPS, dan tersaring menjadi 15.869 orang sesuai kebutuhan, mereka akan disebar pada 2.264 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.