Logo

Ramadan, Petugas Gabungan Patroli Keliling Waspadai Indikasi Kegiatan yang Timbulkan Gejolak Sosial

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 April 2022 01:40 UTC

Ramadan, Petugas Gabungan Patroli Keliling Waspadai Indikasi Kegiatan yang Timbulkan Gejolak Sosial

ILUSTRASI. DITERTIBKAN. Ketiga PSK saat digelandang petugas dari warkop yang digunakan tempat prostitusi di tepi Sungai Rondoningo, Kelurahan Semampir, Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo, Selasa, 29 Maret 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam memasuki pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, Tim Asuhan Rembulan akan mengadakan patroli keliling. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kegiatan keamanan selama bulan Ramadan perlu ditingkatkan. Ia mengaku akan melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah salat tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja,” kata Eri.

Baca Juga: Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Oleh karena itu, selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan,” ia menuturkan.

Baca Juga: Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran Akhirnya Diperbolehkan

Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

“Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” ia menjelaskan.

Pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).

“Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/mushala, maka diwajibkan untuk mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” ia menerangkan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Peminat Vaksinasi Booster di Surabaya Meningkat

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Bagi Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum,” ia memaparkan.

Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 00.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga: TPID Kota Probolinggo Pertemukan Petani dan Bulog Guna Stabilkan Harga Pangan

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya.

Seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya'/tarawih),” ia menguraikan.

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Satpol PP Probolinggo Razia Prostitusi di Warkop

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ia menegaskan.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. Para pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe atau Warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

“Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan ldulfitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri 1443 Hijriah,” ia menekankan.

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ia menandaskan.