Logo

Pria di Surabaya Pacari dan Jual Anak Perempuan di Bawah Umur

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 August 2025 08:40 UTC

Pria di Surabaya Pacari dan Jual Anak Perempuan di Bawah Umur

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 6 Agustus 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan ABZ, 22 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dan eksploitasi seksual. 

Pelaku ditangkap usai memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, mengambil keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Aji menjelaskan pelaku mengenal korban anak perempuan yang masih berusia 16 tahun melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

BACA: Gegara Aplikasi Kencan, Motor dan HP Gadis Ini Raib

“Pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” katanya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memperdagangkan pacarnya. “Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk KTP pelaku dan satu unit handphone,” ujarnya.

Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. "Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendampingi korban," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA: Apes, Harta Wanita Penyedia Open BO Dirampas dan Dibuang di Hutan Dawarblandong

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu, karena korbannya masih di bawah umur, maka akan ada tambahan pidana (penjara) sepertiga tahun dari hukuman primer," ucap Aji.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, Sabtu, 2 Agustus 2025. 

Hal ini setelah adanya laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. Laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat ditangkap, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua di antaranya sebagai saksi sedangkan satu orang berinisial ABZ telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.