Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan ABZ, 22 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dan eksploitasi seksual.
Nasib malang dialami seorang wanita berinisial SN, 40 tahun, asal Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Ia menjadi korban penganiayaan dan perampokan barang berharga.