Logo

Jokowi Akui PPDB Zonasi Perlu Ada Perbaikan

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 June 2019 14:01 UTC

Jokowi Akui PPDB Zonasi Perlu Ada Perbaikan

PERBAIKI PPDB. Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Bupati Gresik Sambari Halim (kanan) saat melakukan kunjungan kerja di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Kamis 20 Juni 2019. Foto: Agus Salim Lutfi.

JATIMNET.COM, Gresik – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 membuat banyak wali murid mengeluh. Khususnya orang tua yang ingin anaknya sekolah negeri terbentur ketentuan penerapan zonasi.

Keluhan itu telah didengar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat berkunjung ke Gresik, Kamis 20 Juni 2019. Terkait keluhan dengan penerapan zonasi, Jokowi, sapaannya mengaku perlu adanya perbaikan.

“Memang untuk masalah penerapan zonasi pada PPDB ini perlu perbaikan,” kata Jokowi di GOR Tri Dharma usai memberikan 3.200 sertifikat tanah gratis di Gresik, 20 Juni 2019.

BACA JUGA: Demo Tolak Zonasi Rusuh, Kadispendik Surabaya Diamankan Aparat

Tidak dijelaskan rinci, perubahan yang akan dilakukan nantinya. Namun Jokowi mengaku banyak keluhan dan permasalahan PPDB dengan sistem zonasi saat ini. “Coba nanti tanya langsung ke pak menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy),” tukasnya saat ditanya wartawan.

Sementara di Gresik, PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dua kali melakukan hearing (rapat dengar pendapat) antara Komisi IV DPRD Gresik dengan Dinas Pendidikan Gresik dan beberapa wali murid.

“Dua kali kita hearing setelah banyaknya keluhan, hasilnya kita layangkan ke Kemendikbud lewat surat resmi melalui Dispendik Gresik,” terang Ketua Komisi IV (Bidang Kesra) DPRD Gresik, Khoirul Huda saat dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA: DPRD Ponorogo Duga Surat Domisili PPDB Dipalsukan

Dijelaskan Huda, tim evaluasi Kemendikbud sudah menindaklanjutinya. Namun kembali lagi, kebijakan itu tentu ada di Kemendikbud. Komisi IV DPRD Gresik, selain mengkaji juga belajar ke Yogyakarta yang lebih dulu menerapkan PPDB sistem zonasi.

Dari dasar Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 terdapat pembagian zona. Ketentuan jarak zonasi 90 persen, lima persen prestasi non akademik dan lima persen sisanya jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi.

“Hasil hearing kita 50 persen ketentuan jarak, 20 persen siswa pra sejahtera (tanpa ketentuan jarak), 20 persen prestasi akademik (nilai) lima persen prestasi non akademik dan lima persen pindah tugas orang tua,” Huda menutup konfirmasi.

 

Catatan: Redaksi telah mengubah judul.