Kamis, 20 June 2019 10:17 UTC
KLARIFIKASI. Komisi A DPRD Ponorogo mengundang SMPN 1 untuk memberikan penjelasan adanya dugaan surat domisili palsu yang digunakan untuk mendaftar sekolah. Foto: Gayu Satria.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Keluhan masyarakat tentang banyaknya wali murid yang memasukkan anaknya ke SMPN 1 Ponorogo menggunakan surat keterangan domisili (Suketdom) untuk menggantikan Kartu Keluaraga (KK) membuat Komisi A DPRD Ponorogo mengundang pihak sekolah.
Dengan Suketdom, para siswa yang seharusnya secara KK tidak bisa masuk zonasi, bisa digunakan untuk masuk zonasi dan diterima. Bahkan menurut data dari sekolah, terdapat 50 siswa yang menggunakan Suketdom untuk masuk SMP terfavorit di kota Reog itu.
“PPDB itu apakah sesuai dengan perbub atau tidak. Sebab banyak wali murid yang menyelewengkan aturan dengan memindah anak secara domisili,” kata Anggota Komisi A Rahmat Taufik selepas hearing (rapat dengar pendapat), Kamis 20 Juni 2019.
Taufik sapaan akrabnya menerangkan bahwa PPDB SMP ada tiga jalur. Yakni zonasi dengan kuota 90 persen, prestasi dan mutasi kerja wali murid yang masing-masing lima persen.
BACA JUGA: Sistem Zonasi Bikin Sedih Anak, Wali Murid Ancam Tidur di Kantor Dindik
Ia menilai jalur mutasi seharusnya diikuti wali murid yang ikut pindah tempat tinggal. Namun banyak yang membuat surat domisli hanya anaknya yang dibuatkan surat pindah agar masuk sekolah yang diinginkan.
Meskipun dalam perbub mengatur jika KK bisa digantikan dengan Suketdom. Sementara pembuatan Suketdom sangat cepat dan mudah. Padahal Suketdom seharusnya bisa digunakan warga jika izin tinggalnya sudah satu tahun.
“Indikasinya ada pemalsuan data untuk mendapatkan jarak terdekat dengan sekolah yang dituju,” terangnya.
Ia mengaku tidak segan mencoret dan mengembalikan siswa jika ada aturan yang dilanggar. Masalahnya banyak keluhan dari wali murid yang sudah aman bisa masuk zonasi, kemudian tergusur karena adanya pendaftar menggunakan Suketdom.
BACA JUGA: Demonstran PPDB Minta Ikhsan Video Call Jokowi dan Risma
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo Yulis Dwi Astuti menuturkan pihak sekolah tidak pernah berprasangka dengan Suketdom yang digunakan wali murid untuk mendaftarkan anaknya.
“Surat domisili yang sudah dikeluarkan RT/ RW dengan mengetahui kepala desa itu resmi,” tuturnya.
Yuli menjelaskan jika nantinya Suketdom yang digunakan wali murid terbukti palsu, pihaknya sudah membuat surat pernyataan dengan wali murid. Jika surat domisili terbukti palsu, wali murid bersedia untuk dituntut.
“Jika masyarakat menghendaki verifikasi ulang kita serahkan ke dewan, pihak sekolah tidak akan melakukan karena dari awal punya keyakinan tidak suuzon dengan pembuat surat,” pungkasnya.
