Selasa, 08 March 2022 10:20 UTC
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat berkomunikasi dengan siswa berkebutuhan khusus di SDN Kebondalem, Senin 10 Januari 2022z Foto : Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto saat ini sudah memasuki PPKM Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Turunnya level PPKM tersebut salah satunya berdampak pada kembali diberlakukannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Kami mengikuti apa yang ada di dalam Immendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela usai membuka Bimtek Penguatan Sispenda 3.1, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: 449 TK di Mojokerto Gelar PTM 100 Persen
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa rencana kegiatan PTM akan dimulai Kamis 10 Maret 2022 besok. “Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis,” ujarnya.
Pemberlakukan di hari Kamis itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti.
PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, muali dari TK, SD, SMP, baik negeri ataupun swasta. “Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit,” pungkasnya. (Inforial)
