Logo

PPDB 2019 Menjadi Jalan Tengah Penerimaan Siswa Baru

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 May 2019 01:18 UTC

PPDB 2019 Menjadi Jalan Tengah Penerimaan Siswa Baru

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memutuskan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2019 tetap mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dengan kata lain, sistem zonasi akan tetap dipertahankan, selain itu juga mengakomodir nilai ujian nasional.

“Kami memahami bagaimana aspirasi wali murid dan kami sudah berkomunikasi dengan Pak Mendikbud (Muhajir Efendy), bagaimana mencari jalan tengah agar Permendikbud 51/ 2018 tetap kami pakai, sekaligus menampung aspirasi masyarakat,”  kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 20 Mei 2019.

Pemprov Jatim bisa memahami pendaftaran siswa tahun ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun dia berharap seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 bisa memberi solusi.

BACA JUGA: Dindik Jawa Timur Konsultasikan PPDB ke Kemendikbud

Sejauh ini hasil konsultasi Pemprov Jawa Timur ke Kemendikbud akhir pekan lalu memutuskan Permendikbud 51 tahun 2018 tetap menjadi refrensi pada PPDB 2019. Artinya sistem zonasi dengan kuota total 90 persen tetap digunakan, sementara nilai ujian nasional menjadi bagian dalam penerimaan siswa.

“Jadi kami ingin membangun satu sinergitas Permendikbud 51 Tahun 2018 kami pakai. Tetapi bahwa prestasi anak didik kami dengan nilai ujian nasional yang prestisius tetap kami tampung," bebernya.

Khofifah mengimbau kepada para guru dan orang tua untuk memandu calon siswa memilih sekolah. Meyakinkan mereka bahwa masih banyak pilihan sekolah yang juga bisa dianggap keren. Karena lembaga pendidikan saat ini sudah mengalami peningkatan kualitas yang luar biasa.

"Yakinlah anak kita mendapatkan pendidikan yang luar biasa dan harapan yang sukses ke depannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Gunakan Permendikbud 51 sebagai Acuan PPDB SMA/SMK

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Hudiono mengatakan, juknis sudah dimatangkan. Pemprov Jawa Timur telah membagi kuota menjadi tiga, zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen, dan jalur perpindahan orang tua sebanyak lima persen.

Untuk yang 90 persen, dirinci masing-masing sekolah menerapkan 50 persen kuota dengan memperhitungkan jarak rumah dengan sekolah dan kecepatan mendaftar, sedangkan 20 persen siswa tidak mampu. Sisanya, 20 persen bagi pendaftaran siswa memperhitungkan nilai ujian nasional dalam satu zonasi.

Kuota terkahir menggunakan ujian nasional akan siap setelah hasil ujian nasional keluar pada 25 Mei mendatang. Selanjutnya calon siswa baru akan mendapatkan PIN pendaftaran mulai 27 Mei.