Logo

Polwan Mojokerto Bakar Suami Sesama Polisi Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 January 2025 07:00 UTC

Polwan Mojokerto Bakar Suami Sesama Polisi Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang putusan kasus KDRT dengan terdakwa polwan Briptu Fadhilatun Nikmah yang mengikuti secara online digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis Briptu Fadhilatun Nikmah anggota Polwan yang bakar suaminya yang juga polisi hingga tewas di Mojokerto dihukum penjara selama 4 tahun. Ia terlihat hanya bisa pasrah usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, polwan yang akrab dipanggil Dila itu kembali menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Jatim, Kamis, 23 Januari 2025. 

Sedangkan di dalam ruang sidang, hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidang Hukum Polda Jatim dan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto antara lain Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro, dan Riska Apriliana.

Amar putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam putusannya, Ida Ayu menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA: Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ida Ayu saat menjatuhkan vonis.

Putusan yang hanya 4 tahun itu mempertimbangkan beberapa keadaan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang juga suaminya, Briptu Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa. Terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ucap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda (Jatim) sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.

BACA: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi hingga Tewas Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meregang nyawa.

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya yang ada di Kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi gaji ke 13 Briptu Rian senilai Rp2,8 juta yang hanya tersisa Rp800 ribu di rekening. 

Terdakwa menduga uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). 

Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat yang ada di garasi rumah dinas.  

BACA: Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami yang juga Polisi hingga Meninggal

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.

Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yang ternyata berisi cairan pembersih lantai.

Jenazah Rian lantas dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, secara kedinasan.