Logo

Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami yang juga Polisi hingga Meninggal

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 June 2024 09:00 UTC

Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami yang juga Polisi hingga Meninggal

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan penjelaskan kasus polwan di Mojokerto bakar suami yang juga polisi hingga meningal dunia, Minggu, 9 Juni 2024. Foto: Humas Polda Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim akhirnya menjelaskan motif Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota yang tega membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, yang bertugas di Polres Jombang.

Peristiwa itu terjadi di rumah yang mereka tinggali di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu siang, 8 Juni 2024.

BACA: Diduga Konflik Keluarga, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan bahwa Fadhilatun jengkel karena gaji yang seharusnya digunakan untuk keperluan hidup mereka bersama tiga anaknya sering digunakan Rian untuk kesenangan pribadi termasuk judi online.

"Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut dan tadi Bapak Kapolda Jatim juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban," ujar Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu, 9 Juni 2024.

BACA: Dibakar Istri Sesama Polisi, Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia

Rian yang mengalami luka bakar hingga 90 persen akhirnya meninggal dunia, Minggu siang, setelah dirawat sejak Sabtu siang di ICU RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Dirmanto mengatakan setelah kejadian tersebut, Fadhilatun mengalami trauma dan sempat meminta maaf pada Rian.

"Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” katanya.

BACA: Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto Baru Lahirkan Anak Kembar

Fadhilatun semula diperiksa di Polres Mojokerto Kota dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikiater untuk memulihkan trauma tersangka. Menurut Dirmanto, penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).