Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto rencananya akan menerima berkas perkara kasus polisi (polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah, yang bakar suami sesama polisi, almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, 8 Juni 2024 lalu.
Polda Jatim akhirnya menjelaskan motif Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota yang tega membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, yang bertugas di Polres Jombang.