Setelah empat kali menjalani sidang secara daring, Briptu Fadhilatul Nikmah akhirnya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa pagi, 19 November 2024.
Briptu Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, tersangka pembakaran suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto rencananya akan menerima berkas perkara kasus polisi (polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah, yang bakar suami sesama polisi, almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, 8 Juni 2024 lalu.
Polda Jatim akhirnya menjelaskan motif Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota yang tega membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, yang bertugas di Polres Jombang.