Logo

Polwan Bakar Suami Sesama Polisi hingga Tewas Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 October 2024 06:00 UTC

Polwan Bakar Suami Sesama Polisi hingga Tewas Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Sidang kasus penganiayaan atau pembakaran oleh polwan pada suaminya yang juga polisi hingga tewas digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 22 Oktober 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, tersangka pembakaran suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 22 Oktober 2024.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah yang dihuni keduanya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, 8 Juni 2024. Dalam penyidikan di kepolisian, motif pembakaran karena Fadilatun kesal pada Ryan yang beberapa kali menggunakan penghasilan atau gajinya untuk kebutuhan yang tidak berguna bagi keluarga termasuk untuk judi online.   

BACA: Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami yang juga Polisi hingga Meninggal

Sidang perkara ini digelar secara online sejak pukul 09.30 WIB. Fadilatun didakwa pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Angga Riska.

Sidang perdana kasus yang menyedot perhatian publik ini dipimpin langsung Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Humas PN Mojokerto Frans menjelaskan hadirnya terdakwa secara online dalam persidangan perdana ini atas dasar permintaan Polda Jatim secara resmi ke PN Mojokerto dengan berbagai pertimbangan. 

BACA: Diduga Konflik Keluarga, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi

"Secara online ini atas dasar permintaan juga dari pihak Polda (Jatim)," ujar Frans pada awak media. 

Dalam surat yang diterima PN Mojokerto, menurut Frans, tertera sejumlah alasan ibu tiga anak ini dihadirkan secara online dalam persidangan.

BACA: Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto Baru Lahirkan Anak Kembar 

Yakni, terkait kondisi keamanan terdakwa saat proses persidangan berlangsung dan perihal kemanusiaan karena terdakwa memiliki tiga anak yang masih balita. 

"Pertama, alasan di dalam surat itu keamanan terdakwa, kedua alasan kemanusiaan karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil balita. Dua kembar dan masih (minum) ASI, sehingga dengan pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," katanya. 

Meski begitu, Frans mengaku tak menutup kemungkinan terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam perkembangan persidangan selanjutnya dan Polda Jatim menjamin perihal tersebut. 

BACA: Kasus Polwan Bakar Suami Sesama Polisi, Kejari Mojokerto Tunggu Pelimpahan Berkas

"Disidang secara online karena beberapa pertimbangan di antaranya itu. Tetapi, dari pihak Polda (Jatim) menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan, yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," katanya. 

Kasus ini semula ditangani Polres Mojokerto Kota dan kemudian diambil alih Polda Jatim. Polda Jatim telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sejak 25 September 2024.

Kini, mantan Polwan Polres Mojokerto tersebut ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.