Minggu, 09 June 2024 08:00 UTC
Jenazah Briptu Rian dimasukkan dalam mobil ambulans di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, dan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Jombang, Minggu siang, 9 Juni 2024. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, yang nekat membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), 27 tahun, baru tiga bulan lalu melahirkan dua anak kembar laki-laki dan perempuan.
Sedangkan anak pertamanya saat ini sudah berusia empat tahun. Sehingga mereka sudah dikaruniai tiga anak sejak menikah sekitar lima tahun lalu.
"Anak yang kedua ini kembar. Baru dua minggu ini dia (Briptu FN) masuk lagi (setelah cuti melahirkan)," ucap seorang anggota Polres Mojokerto Kota, Minggu, 9 Juni 2024.
Fadhilatun tega membakar Rian di salah satu rumah di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang menjadi tempat tinggal mereka, Sabtu siang, 8 Juni 2024.
BACA: Diduga Konflik Keluarga, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi
Fadhilatun bertugas di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota dan Rian bertugas sebagai anggota Unit Sabhara Polres Jombang.
Mengenai motif pembakaran, anggota Polres Mojokerto Kota mengaku tak mengetahui pasti.
"Kalau soal motif tidak tahu ya, karena dia (Briptu FN) kalem. Tidak tahu kalau ada masalah yang dipendam," katanya.
Namun menurut laporan Kapolres Mojokerto Kota ke Kapolda Jawa Timur yang beredar di media sosial, pembakaran dipicu masalah uang. Fadhilatun marah setelah mengecek di ATM dan tahu gaji ke-13 Rian yang semula Rp2.800.000 berkurang jadi Rp800 ribu.
Ia sempat menghubungi Rian dan menanyakan alasannya. Belum diketahui apa alasan Rian yang dikataka pada Fadhilatun.
BACA: Dibakar Istri Sesama Polisi, Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia
Diduga karena jengkel, Fadhilatun meminta Rian pulang dan mengancam akan membakar tiga anak mereka jika Rian tak pulang. Sebelum Rian pulang, Fadhilatun meminta pembantu rumah tangganya mengajak ketiga anaknya bermain di luar.
Rian pun tiba dan terjadi cekcok di antara keduanya. Diduga tanpa perlawanan, Fadhilatun nekat memborgol Rian dan dikaitkan ke tangga di garasi rumah. Lalu Fadhilatun menyiramkan bensin yang sudah dibeli dan ditaruh dalam botol plastik ke seluruh tubuh Rian.
Setelah itu, Fadhilatun menyulutnya dengan korek api dan tisu. Setelah terbakar, Rian berteriak minta tolong dan terdengar salah satu anggota polisi di asrama setempat, Bripka Alvian Agya Permana.
Alvian berusaha menolong dan memadamkan api serta meminta bantuan ambulans.
Rian yang mengalami luka bakar hingga 90 persen di tubuhnya sempat dirawat intensif di ICU RSUD dr Wahidin Sudiorhusodo, Kota Mojokerto. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu siang, 9 Juni 2024.
BACA: Langgar Kode Etik, Anggota Polisi Jajaran Polres Gresik di PTDH
“Korban meninggal secara medis, inisial RDW," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri.
Jenazah korban telah dibawa menggunakan ambulans ke ruma duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota polisi.
"Akan dimakamkan kedinasan di Jombang, sesuai asalnya," kata Daniel.
Setelah kejadian, Fadhilatun diperiksa penyidik Polres Mojokerto Kota dan didukung Polda Jatim. Kemudian berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kasus ini saat ini ditangani Subdit IV Unit II Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim. "Tadi pagi (Minggu pagi) perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda dan tadi siang masih gelar perkara untuk menentukan pasal," kata Daniel.
