Logo

Dibakar Istri Sesama Polisi, Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia 

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 June 2024 07:30 UTC

Dibakar Istri Sesama Polisi, Anggota Polres Jombang Meninggal Dunia 

Jenazah Briptu Rian dimasukkan dalam mobil ambulans di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, dan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Jombang, Minggu siang, 9 Juni 2024. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), 27 tahun, anggota Polres Jombang yang dibakar istrinya sesama polisi, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat intensif di ICU RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Rian dinyatakan meninggal dunia Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.

“Korban meninggal secara medis inisial RDW," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri pada awak media. 

Jenazah korban dibawa keluar dari RSUD dan dimasukkan dalam mobil ambulans sekitar pukul 13.46 WIB. Jenazah dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tempat kelahiran korban.

BACA: Diduga Konflik Keluarga, Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi

"Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai asalnya," kata Daniel.

Rian berdinas di Polres Jombang dan Fadhilatun berdinas di Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal di salah satu rumah di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, bersama tiga anak mereka.

Fadhilatun tega membakar Rian setelah cekcok diduga masalah uang, Sabtu siang, 8 Juni 2024. Fadhilatun marah setelah tahu gaji ke-13 Rian yang masuk di rekening Rian berkurang. Gaji yang semula Rp2.800.000 berkurang jadi Rp800 ribu.

Kemudian Fadhilatun membeli bensin eceran dan menghubungi Rian untuk segera pulang

Jenazah Briptu Rian dimasukkan dalam mobil ambulans di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, dan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Jombang, Minggu siang, 9 Juni 2024. Foto: Karina Norhadini

Melalui pesan di WhatsApp, Fadilatun mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak pulang. Kemudian Fadilatun menyuruh pembantu rumah tangganya untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar.

Setelah Rian pulang dan berganti baju, terjadi cekcok. Diduga tanpa perlawanan, tangan kiri Rian diborgol dan dikaitkan dengan tangga di garasi rumah. Dalam posisi duduk, Rian disiram bensin yang ditaruh dalam botol plastik yang sudah disipkan Fadhilatun.

BACA: Langgar Kode Etik, Anggota Polisi Jajaran Polres Gresik di PTDH

Kemudian Fadhilatun menyulutnya dengan korek api dan tisu. Setelah terbakar, Rian berteriak minta tolong dan terdengar anggota polisi yang ada di asrama, Bripka Alvian Agya Permana. Alvian berusaha menolong dan memadamkan api serta meminta bantuan mobil ambulans.

Korban dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo dan menjalani perawatan intensif di ICU sejak Sabtu siang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia, Minggu siang.

Setelah kejadian, Fadhilatun diperiksa penyidik Polres Mojokerto Kota dan didukung Polda Jatim. Kemudian berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kasus ini saat ini ditangani Subdit IV Unit II Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim. "Tadi pagi (Minggu pagi) perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda dan tadi siang masih gelar perkara untuk menentukan pasal," kata Daniel.