Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis Briptu Fadhilatun Nikmah anggota Polwan yang bakar suaminya yang juga polisi hingga tewas di Mojokerto dihukum penjara selama 4 tahun. Ia terlihat hanya bisa pasrah usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Briptu Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, tersangka pembakaran suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 22 Oktober 2024.
Polda Jatim akhirnya menjelaskan motif Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 28 tahun, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota yang tega membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, yang bertugas di Polres Jombang.
Ada yang berbeda dengan pelayanan SIM Polres Ponorogo pada Kamis, 21 April 2022. Sejumlah petugas Polisi Wanita (Polwan) mengenakan pakaian kebaya saat melayani warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).