Selasa, 30 August 2022 01:00 UTC
Kapoles Gresik, AKBP Nur Aziz secara simbolis menandatangani pencopotan anggotanya yang melanggar. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melakukan pelanggaran.
Anggota itu adalah Bripka Deni Rahmat yang seharusnya menjabat Ba Polsek Tambak, ia sekarang resmi diberhentikan dari tugas Polri upacara PTDH digelar di halaman Mapolrs Gresik.
PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022, dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya, bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," katanya kemarin, Senin 29 Agustus 2022.
Deni Rahmat berulah desersi atau pengingkaran tugas, meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari selama berturut - turut, bahkan saat upacara PTDH itu pun yang bersangkutan tidak hadir.
Belakangan diketahui dari sumber di kepolisian, Deni Rahmat diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran kasus narkoba serta Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT).
Sebagai tanda PTDH, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mencoret foto itu dengan tinta merah. Sebagai tanda pemberhentian dari dinas Polri.