Selasa, 13 August 2024 08:00 UTC
Jenazah Briptu Rian dimasukkan dalam mobil ambulans di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, dan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Jombang, Minggu siang, 9 Juni 2024. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto rencananya akan menerima berkas perkara kasus polisi (polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah, yang bakar suami sesama polisi, almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, 8 Juni 2024 lalu.
Saat ini, kasus itu tengah berproses di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim saat ditemui mengatakan sejauh ini berkas perkara tersebut belum diserahkan ke pihaknya untuk diproses ke pengadilan.
"Kita masih menunggu pelimpahan perkaranya dari Kejati," katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA: Motif Polwan di Mojokerto Bakar Suami yang juga Polisi hingga Meninggal
Dhina menjelaskan dimungkinkan proses peradilan Briptu Fadhilatul Nikmah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto karena tindak pidananya terjadi di Kota Mojokerto.
"Tidak menutup kemungkinan sidangnya di sini. Tapi itu tadi, kita masih tunggu pelimpahannya (dari Kejati)," katanya.
Berkas perkara itu bakal segera dilimpahkan Kejati ke Kejari jika dinilai telah lengkap. Sehingga Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akan menyiapkan penuntutan di persidangan.
"Kalau nanti pelimpahan sudah kami terima, segera kita sidangkan dan lakukan penuntutan," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara polwan bakar suami ini sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati. Namun, berkas masih berstatus P19 atau belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik.
BACA: Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto Baru Lahirkan Anak Kembar
Kasus ini berawal saat Briptu Fadhilatul Nikmah, 28 tahun, membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun, di kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, 8 Juni 2024. Fadhilatun saat itu bertugas di Polres Mojokerto Kota dan Rian berdinas di Polres Jombang.
Motif pembakaran karena Fadhilatun kesal akibat kebiasaan suaminya yang menggunakan gajinya untuk kebutuhan di luar kebutuhan keluarga termasuk judi online. Rian akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.
Selama menjalani proses hukum, Fadhilatun yang memiliki tiga anak yang masih balita didampingi psikolog dan petugas kepolisian maupun pemerintahan yang berwenang dalam pendampingan perempuan dan anak.