Kamis, 25 July 2019 10:15 UTC
RAMPOK. Polisi tangkap dua perampok minimarket yang kerap beraksi di Surabaya. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Imam Ghozali (28), warga Jalan Dupak Bangunrejo gang 3, dan Roni Wijaya (28), warga Jalan Kedungmangu, ditembak kakinya oleh anggota Polrestabes Surabaya lantaran berusaha kabur.
Dua rampok spesialis minimarket ini ditangkap ketika hendak membobol lokasi kelima pada Rabu 24 Juli 2019.
"Saat itu anggota kami sudah membuntuti pelaku, namun saat akan ditangkap kedua pelaku ini kabur jadi kami tembak kaki kedua pelaku," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis 25 Juli 2019.
Penangkapan tersebut dimulai dari upaya polisi mengungkap identitas dua pelaku lewat rekaman CCTV minimarket.
BACA JUGA: .Tiga Pelaku Curanmor Jaringan Jember
Sandi mengatakan jika kedua pelaku telah merampok beberapa lokasi minimarket berbeda, sebelum tertangkap.
Seperti Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Kenjeran, Jalan Sidoyoso 1, Simokerto, dan Jalan Arjuno.
"Dari sana kami dapat mengetahui jika identitas pelaku," jelasnya.
Polisi yang telah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku melihat keduanya akan beraksi kembali.
BACA JUGA: Ajal Terduga Pelaku Kriminal
Polisi pun segera mengejar dan menyergap, meskipun keduanya berupaya kabur. Anggota Resmob Polrestabes Surabaya lantas menembak kaki pelaku setelah keduanya mengabaikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun tersangka Imam meskipun telah terluka, tetap berusaha kabur dan membuat polisi melukai kaki yang lain.
Saat itu juga kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor, dua senjata tajam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA: Dua Bulan, Empat Pelaku Kejahatan Ditembak Mati Polrestabes Surabaya
Kedua pelaju dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," ujar Sandi.