
Reporter
Bruriy SusantoSenin, 2 September 2019 - 23:18
Editor
Rochman Arief
TERUS DIBURU. Polresta Sidoarjo terus memburu bandar narkoba yang memasok ganja seberat 12 kilogram dan senpi rakitan kepada Johans Arifin. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo menyatakan Johans Arifin (41) pemilik senjata api rakitan berikut 16 amunisi kaliber 22 mm merupakan seorang bandar narkoba. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo pada Rabu 14 Agustus 2019 lantaran memiliki ganja kering seberat 12,7 kilogram.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka biasa mengedarkan ganja di beberapa seperti Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Trawas dan beberapa daerah lainnya.
“Hasil pemeriksaan, senjata itu untuk berjaga-jaga. Senpi ini selalu dibawa tersangka kemana-mana,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 2 September 2019.
BACA JUGA: Polresta Sidoarjo Ungkap 70 Kasus Narkoba selama 40 Hari
Polisi kini sedang memburu bos Johan alias Paimin, yang ditengarai kerap menyuplai barang haram tersebut. Termasuk pasokan ganja seberat 12,7 kilogram yang diamankan di rumah tersangka, Dusun Kembangsore Desa Petak, Kecamatan Pacet Mojokerto.
“Kami berusaha untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu jaringan di atasnya," jelas Zain. Dalam aksinya, tersangka menjual ganja dengan cara diranjau di tempat-tempat tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya dikendalikan oleh seorang bandar besar yang kini meringkuk di dalam lapas Madura.
“Senpi yang biasa dia bawa dan narkoba yang diedarkan diakuinya semua dari bandar besar,” tambah Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Najib.
BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Jaringan Produsen dan Penjual Merkuri
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga membeber semua hasil tangkapan kasus narkoba selama satu bulan terkahir. Termasuk tangkapan dari polres dan polsek-polsek jajaran.
Secara keseluruhan terdapat 70 kasus narkoba yang diungkap Polresta Sidoarjo, dengan 93 tersangka. Sementara satu tersangka di antaranya adalah perempuan. Semua yang dijebloskan ke penjara berstatus bandar, pengedar, dan kurir.
Dari para tersangka itu, total barang bukti yang disita ada 12.763 gram ganja, 220,46 gram sabu-sabu, dan dua butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang, ponsel, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lain.