Senin, 02 September 2019 09:47 UTC
UNGKAP JARINGAN. Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara terhadap 93 tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di halaman mapolres, Senin 2 September 2019. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 70 kasus narkotika sejak 15 Juli hingga 26 Agustus 2019. Dari hasil ungkap tersebut, polisi menangkap sekitar 93 tersangka berikut barang bukti narkoba dan senjata api.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam rilisnya menyampaikan pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan seiring peningkatan peredaran narkoba.
“Dari 70-an kasus, sekitar 93 tersangka yang diamankan dalam tempo 40 hari,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 2 September 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Jaringan Produsen dan Penjual Merkuri
Penangkapan tersangka ini dilakukan di sejumlah daerah di Sidoarjo yang meliputi Sedati, Taman, Balongbendo, Tarik, Waru, Porong, Krembung, Sukodono, Candi, Krian, Krembung, Tulangan, Wonoayu, Buduran, hingga Surabaya.
“Pengungkapan paling banyak kami lakukan di Kecamatan Kota Sidoarjo,” lanjut Zain Dwi Nugroho.
Adapun barang bukti yang disita petugas, di antaranya, ganja sebanyak 12.763,38 gram atau sekitar 12 kilogram, sabu-sabu 220,46 gram, double L 7.990 butir, ekstasi, 73 handphone, dan uang Rp.1.100.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api milik salah satu tersangka, Johan Arifin (41) yang ditangkap di kawasan Pacet, Mojokerto, Rabu 14 Agustus 2019.
BACA JUGA: Intel Bohong-bohongan, Menipu Benaran
“Ini jaringan besar. Johan Arifin diduga dipersenjatai oleh bosnya untuk jaga-jaga. Saat ini kami tengah memburu bos Johan,” Zain Dwi menambahkan.
Selanjutnya, polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus narkotika dan kepemilikan senjata api tersebut.
Polisi menjerat tersangka pengedar narkona dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
