Logo

Polda Jatim Amankan Jaringan Produsen dan Penjual Merkuri

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 August 2019 07:17 UTC

Polda Jatim Amankan Jaringan Produsen dan Penjual Merkuri

HOME INDUSTRY. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti produsen merkuri yang diduga ilegal di Polda Jatim, Selasa 13 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima jaringan produsen dan penjual bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri di Sidoarjo yang diduga ilegal.

Kelimanya adalah AW (41) dan AB (49) yang diduga sebagai produsen dan penjual merkuri, serta tiga pembeli yang masing-masing AH (35), AS (50) dan MR (35), yang membeli melalui Facebook.

“Kami menangkap kelimanya setelah awalnya melakukan patroli siber di media sosial. Kebetulan penjualan itu dilakukan baik online (daring) maupun offline,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di depan gedung Ditreskrimsus, Selasa 13 Agustus 2019.

BACA JUGA: Ingin Berangkat Haji Tahun Ini, 59 Calon Haji Malah Tertipu

Diterangkan Yusep, kelimanya adalah rangkaian produsen, penjual dan pembeli merkuri yang diduga diproduksi secara ilegal di kawasan Sidoarjo. Sebab berdasarkan penangkapan AW di rumahnya di Sidoarjo, pada 6 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB, ditemukan beberapa bukti.

Salah satunya bahan yang dibuat untuk membuat merkuri cair berasal dari batu cinnabar. Bahan tersebut dibeli dari seorang warga Kalimantan bernama AB. Kemudian AB membeli bahan merkuri yang sudah jadi dari AW, untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.

“Hasil pemeriksaan sementara, home industry yang dimiliki AW tidak punya izin usaha pertambangan (IUP), karena bahan merkuri ini biasanya untuk tambang emas,” Yusep menjelaskan.

BACA JUGA: Transaksi Voucher Fiktif di Tokopedia, Pemilik Akun Original Mr.Crabs Ditangkap

Selanjutnya polisi menangkap AB di sebuah hotel di Surabaya. Keterangan dari AB, polisi menangkap tiga pembeli, yakni AH warga Sidoarjo; AS warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan) dan MR warga Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Kelimanya terancam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagang. “Ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara,” ucap Yusep.