Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pria saat kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal ketika melintas di wilayah Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIB Lamongan mengalami over kapasitas. Dengan jumlahnya yang hanya berkapasitas 215 orang itu kini ditempati oleh 700 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Polresta Banyuwangi menangkap empat orang tersangka pembuatan senjata api (senpi) dan benda lain yang bersifat ilegal. Hal itu diungkap dalam press release di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 10 April 2021.
Mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (Senpi), Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yakni pemeriksaan senpi para anggotanya di Mapolres Gresik