Sabtu, 10 April 2021 06:20 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penangkapan tersangka pembuatan senjata api ilegal di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 10 April 2021. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap empat orang tersangka pembuatan senjata api (senpi) dan benda lain yang bersifat ilegal. Hal itu diungkap dalam press release di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 10 April 2021.
Mereka adalah berinisial NM, IPW, AW, dan CS yang ditangkap pada Jumat 2 April 2021 di sebuah bangunan daerah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan motif pelaku membuat senjata ilegal ialah ekonomi dan untuk berburu. Meskipun begitu Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap keempatnya karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 1.
"Motif daripada yang bersangkutan, membuat,mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini alasannya adalah alasan ekonomi dan alasan untuk berburu," kata Gatot, Sabtu 10 April 2021.
Baca Juga: Dua Warga Jember Miliki Senpi Ilegal dan Jual Pil Dobel L
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara barang buktinya berupa 3 pucuk senjata api, 5 magazine, ratusan amunisi dan proyektil, ratusan gram bubuk mesiu, dan peralatan pembuatan senpi.
"(Diamankan juga) 18 lembar gambar panduan pembuatan senjata api," kata Arman.
Pihaknya kini berupaya mendalami lebih jauh distribusi senjata api ilegal yang diproduksi tersangka. Demikian juga kemungkinan keterkaitan keempat tersangka dengan pihak lain atau jaringan tertentu.