Selasa, 07 February 2023 05:40 UTC
Petugas Lapas Lamongan Ketika Melakukan Perawatan Senjata Api di Lapas Lamongan. Foto:Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim melalui jajaran keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan, Selasa 07 Februari 2023.
Secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan, perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi dan dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponennya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga disaksikan secara langsung oleh Kasi Adkamtib Suyanto, Ka KPLP Andi Eko Sutrisno, Kasubsi Keamanan Febri eka hardianto, Kasubsi Pelaporan Na’im, serta Staf Kamtib.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Baca Juga: Jalin Sinergi Antar APH, Kajari Kota Mojokerto Kunjungi Lapas Kelas IIB
Kepala Seksi Adkamtib, Suyanto mengatakan perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik. Di samping itu, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas," kata Suyanto.
“Diharapkan dengan Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api kondisi fisik dari Senjata Api dapat terawat dengan baik sehingga senjata tersebut siap untuk digunakan setiap saat," imbunhya.