Rabu, 07 November 2018 01:08 UTC
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha menyeret Jhonny Mahendra sebelum press rilis di Mapolda Jatim, Selasa 6 November 2018. FOTO: M. Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk penjual sembako, Jhonny Mahendra (35) yang kedapatan memiliki soft gun. Warga Dusun Krajan, Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang itu mengubah soft gun menjadi senjata api tanpa izin.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha menyebutkan hasil pemeriksaan Jhonny mengubah senjata tersebut untuk kepentingan dijual ke anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Bahkan penjualan itu telah merambah beberapa kota dan tidak hanya Lumajang saja.
“Berbekal belajar melalui media sosial menjadikan Jhonny mampu mengubah soft gun menjadi senjata api, dengan membeli peluru melalui jual-beli online,” kata Agung Yudha di Mapolda Jatim, Selasa 6 November 2018.
Terbongkarnya aksi jual-beli senjata ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari aviation security (avsec/ petugas keamanan) Bandara Internasional Juanda, Jumat 2 November 2018. Laporan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan memburu asal muasal senjata tersebut.
"Kami membongkar bisnis ini setelah menemukan pengiriman senjata yang ditemukan di Bandara Juanda, kemudian kami memburu pelaku di rumahnya," Agung Yudah melanjutkan.
Selama ini pelaku telah menjual senjata api rakitan tersebut seharga Rp6.000.000 hingga Rp6.500.000. Apabila calon pembeli sudah memiliki senjata harganya bisa lebih murah, atau seharga Rp2.000.000.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti enam senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, kertas gosok, kunci L, obeng, grenda, mata bor, kunci L, obeng, jangka sorong dan sisa bubuk ramset.
Dari hasil pemeriksaan ini pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.