Minggu, 28 July 2024 05:30 UTC
Polres Mojokerto merilis penangkapan pria yang membawa senpi dan menyimpan amunisi, Minggu, 28 Juli 2024, dan ditangkap di Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pria saat kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal ketika melintas di wilayah Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Ia adalah AS, 55 tahun. Warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ini mengaku senpi yang dibawanya merupakan cinderamata dari seseorang saat bertugas di Aceh.
"Selama ini saya simpan saja. Ini kenang-kenangan dikasi (diberi) teman waktu Satgas Operasi Aceh 2003 lalu," katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
BACA: Pembuat Senpi di Banyuwangi Ditangkap
Ia berdalih senpi itu didapatnya secara cuma-cuma dari seorang rekan sejawatnya kala masih aktif sebagai prajurit dan hanya disimpan karena terlihat unik dan bagus.
"Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyebutkan penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 15 Juli 2024.
Sehingga, tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
BACA: Memastikan Kondisi Senjata, Petugas Lapas Lamongan Bongkar Senpi
Selain itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, 1 selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, 2 peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, dan 6 peluru kaliber 22.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," kata Nova.
Alhasil, AS harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Mojokerto. Sementara senpi rakitan masih dalam uji laboratoium Polda Jatim.
"BB diuji di Polda, untuk tersangka kami kenakan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
