Kamis, 03 February 2022 09:00 UTC
Ilustrasi narkoba
JATIMNET.COM, Probolinggo – Nanang, 42 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibekuk polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku dibekuk petugas saat tengah berada di depan areal tempat kos di Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa, 1 Februari 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan pelaku dibekuk petugas sewaktu hendak bertransaksi jual beli sabu dengan pelanggannya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkaitan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Paiton.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Ungkap Budidaya Ganja di Lereng Gunung Bromo
"Jadi penangkapan pelaku ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan kerap digunakan transaksi sabu. Dari situ kami selidiki, sampai akhirnya melakukan penangkapan," tutur Sudaryanto, Kamis, 3 Februari 2022.
Sudaryanto menyampaikan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu yang disimpan pelaku terbungkus dalam kantong plastik, dimana berat barang bukti sebanyak 1,27 gram.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan pengembangan.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Butir Okerbaya, SS, Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan
"Dari pelaku, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp100 ribu," kata Sudaryanto.
Ditanya terkait asal barang, Sudaryanto mengungkapkan jika pelaku mendapatkannya dari wilayah Probolinggo dan luar kota. Diduga tersangka bagian dari jaringan pengedar antarkota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan terkait peradaran sabu ini, termasuk peredaran pil koplo dimana menjadi atensi kami karena merusak generasi muda," kata Sudaryanto. 
