Logo

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Pulau

Enam tersangka ditahan
Reporter:,Editor:

Senin, 06 April 2026 11:30 UTC

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Pulau

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari pengedar narkoba jenis sabu saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik, Senin, 6 April 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas pulau, Madura - Gresik – Bawean berhasil dibekuk oleh jajaran Satnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak.

Para pengedar itu berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial BS (37) dibekuk di wilayah Gresik.

Pengungkapan kasus dengan enam tersangka ini berlangsung pada 31 Maret 2026. Ini setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen aparat dalam memberantas jaringan pengedar narkoba hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya saat gelar ungkap kasus di Mapolres, Senin, 6 April 2026.

BACA:  Polisi Mojokerto Tangkap Kurir dan Bandar Sabu asal Surabaya

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan, tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah.

Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya yang hingga kini masih buronan.

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram.

Selain itu, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

BACA: Simpan Sabu di Lemari, Pria Ini Dibekuk Polisi di Bawean

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem ranjau, transaksi Cash on Delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkoba dalam paket pakaian dan sepatu. Aksi tersebut berlangsung sejak Februari 2026.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.

Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” pungkasnya.