Rabu, 31 July 2019 14:17 UTC
TEMBAK. Pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadiahi timah panas di kaki, saat dirilis di halaman Polres Blitar, beserta barang bukti, Rabu siang. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Tiga komplotan curanmor asal Malang diberi kado timah panas di kaki oleh Polres Blitar. Petugas melakukan langkah tegas karena komplotan pelaku bertubuh tambun ini berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Ketiga pelaku masing masing Wahono (46), dan adiknya Hermawan (42), serta Martimbang (38). Mereka merupakan residivis warga Jalan Kol Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
"Ketiganya melawan dan berniat kabur saat hendak ditangkap. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristanto, kepada wartawan di mapolres Blitar, Rabu 31 Juli 2019.
Informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, aksi pencurian dilakukan pada 23 Juli 2019 lalu, di Pasar Talun.
BACA JUGA: Sudah Tak Terhitung Saya Tembak Orang
Saat itu, korban Roekan, warga Kademangan Blitar, memarkirkan kendaraan di gang jalan masuk Pasar Talun sebelah selatan.
Kemudian oleh korban ditinggal berjualan di dalam Pasar Talun. Sekitar dua jam korban kembali dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat.
Korban berusaha mencari namun tidak ketemu, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun.
Motor Roekan ternyata raib berpindah kepemilikan ke tangan tiga bersaudara asal Kedung Kandang.
BACA JUGA: Uang Hasil Rampokan untuk Bayar Utang dan Pesta Miras
Ketiga tersangka, sebelumnya berangkat dari rumah bersama-sama dengan mengendarai mobil sewaan jenis sedan.
Sesampai di sekitar Pasar Talun, salah satu pelaku mengamati sekitar lokasi. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku lain melancarkan aksinya mengambil sepeda motor.
"Kemudian sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Tulungagung. Kasus ini terungkap setelah penadah menawarkan sepeda motor curian secara online. Penadahnya saat ini juga sudah ditangani Polsek Talun," paparnya.
Sementara itu, otak komplotan, Wahono mengaku baru pertama kali beraksi di kawasan Blitar. Namun, di kota lain dia bersama adiknya sudah beraksi sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Perampok Spesialis Minimarket
Dari hasil curian sepeda motor di Pasar Talun dia jual seharga Rp 2,7 juta yang hasilnya dibagi rata bertiga.
"Mobil ini saya sewa seharinya Rp 100 ribu dari tetangga saya di Malang sana. Kalau hasilnya saya mendapatkan Rp 950 ribu dan lainnya dapat Rp 800 ribu, saya paling banyak karena untuk biaya bensin sama sewa kendaraan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Mirage warna Putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, tiga bilah senjata tajam dan sejumlah uang.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Catatan: Redaksi telah mengubah judul berita.