Logo

Polisi Periksa Saksi Terkait Perusakan Tiang Bendera

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2019 13:53 UTC

Polisi Periksa Saksi Terkait Perusakan Tiang Bendera

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat dijumpai di Gedung Negara Grahadi, Rabu 21 Agustus 2019. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan masih memeriksa sejumlah saksi terkait perusakan tiang bendera Merah-Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan pekan lalu.

Sejumlah saksi yang diperiksa terdiri atas warga sekitar dan organisasi masyarakat (ormas). Hasil keterangan kesaksian sementara, ada dua oknum yang melakukan perusakan bendera di depan asrama mahasiswa.

“Saksi melihat ada yang mematahkan tiang bendera, kemudian masuk ke dalam asrama. Tapi tidak melihat wajahnya,” ujar Luki usai pertemuan dengan anggota DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Rabu 21 Agustus 2019.

BACA JUGA: Polda Jatim Periksa 49 Saksi Pembuangan Bendera

Keterangan tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa 43 orang dari dalam asrama. Namun kepolisian tidak menemukan cukup bukti yang mengarah ke pelaku perusakan tiang bendera.

“Tidak ada yang tahu. Dan sampai saat ini belum atau tidak cukup bukti. Untuk itu kami proses penyidikan terkait perusakan tiang bendera,” ungkap Luki.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan perusakan tiang dan pembuangan bendera Merah-Putih.

BACA JUGA: Polrestabes Tegaskan Pengamanan Asrama Mahasiswa Sesuai Prosedur

Terkait dengan siapa yang memasang bendera, Luki menuturkan, pemasang dilakukan petugas Kecamatan Tambaksari. Dalam proses pemasangan telah meminta izin ke penghuni AMP.

“Hari itu (17 Agustus) wajib pasang bendera. Semua orang pasang bendera dan ada petugas dari aparat kecamatan sudah meminta izin kepada pemilik asrama,” urainya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan prosedur sudah dijalankan. Pemeriksaan juga sudah dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.