Logo

Polda Jatim Periksa 49 Saksi Pembuangan Bendera

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2019 11:13 UTC

Polda Jatim Periksa 49 Saksi Pembuangan Bendera

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu 21 Agustus 2019. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim telah memeriksa 49 saksi terkait pembuangan bendera merah putih yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jakan Kalasan, Surabaya. Dari 49 saksi yang diperiksa, 42 saksi dari mahasiswa Papua serta tujuh orang dari pihak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang saat itu ada di depan AMP.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui permasalahan terkait pembuangan dan merusak lambang negara yang terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP)," ucap  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu 21 Agustus 2019.

Barung menjelaskan dari pemeriksaan yang ada, sebanyak 42 orang mahasiswa Papua saat diperiksa tidak mengetahui adanya perusakan maupun pembuangan bendera.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Gagal Temui Mahasiswa Papua di Surabaya

Sedangkan dalam pemeriksaan itu disebutkan jika tujuh saksi dari OKP akui yang memasang tiang serta bendera merah putih di depan AMP.

"Ini masih kami selidiki siapa yang membuat bendera tersebut di selokan hingga membuat massa mendatangi AMP," ucap Barung.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi. "Kami panggil saksi-saksi yang ada di lokasi saat terjadinya pengepungan di depan AMP," ucapnya.

Sampai saat ini polisi belum mendapatkan saksi yang mengetahui adanya pembuangan bendera merah putih. "Kami fokus dalam pemeriksaan terkait pembuangan benderanya dulu," kata Barung.