Sabtu, 16 February 2019 11:09 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan barang bukti yang disita dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (JD) adalah terkait dugaan pengaturan skor.
“Dari hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas Antimafia Bola, ternyata memiliki keterkaitan dengan laporan polisi saudari Lasmi (Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani),” kata Dedi saat jumpa pers di gedung Mabes Polri, Sabtu 16 Februari 2019.
Untuk diketahui, tim Satgas Antimafia Bola teleh menggeledah apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 6, lantai 18 pada Kamis 14 Februari 2019 malam.
Satgas Antimafia Bola selanjutnya akan memanggil Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Senin 18 Februari 2019 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: PSSI Tegaskan Pencekalan JD Tidak Terkait Pengaturan Skor
“Ada dua hal yang nanti akan didalami. Pertama fokus menyangkut masalah perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua keterkaitannya dengan laporan saudari Lasmi menyangkut masalah beberapa pertandingan yang diikuti Persibara Banjarnegara, itu yang didalami,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka diawali dengan penetapan tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
BACA JUGA: PSSI Jatim Anggap Mundurnya Edy Rahmayadi Sebagai Keputusan Logis
“Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan satgas anti mafiabola,” tutur Dedi.
Berangkat dari pemeriksaan ketiganya, kemudian satgas antimafia bola menemukan tersangka baru lagi.
“Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itu lah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara JD atau Jokdri yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” kata dia. (ant)
