Logo

Polisi Memburu DPO Komplotan Maling Motor

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 15:36 UTC

Polisi Memburu DPO Komplotan Maling Motor

DIRINGKUS: Komplotan maling motor yang diringkus Polda Jatim. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim memburu salah satu tersangka berinisial ED yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ED merupakan komplotan dari Suwondo (37) warga Pasuruan yang terlibat pencurian 24 motor.

"Kami memburu rekan Suwondo yang selama ini beraksi mencuri motor di Mojokerto dan Gresik. Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir sawah," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kamis 22 Agustus 2019.

Gupuh menjelaskan, Suwondo merupakan pencuri motor yang kerap mengancam korbannya dengan menggunakan celurit. "Pelaku sudah mencuri sekitar 24 motor," ucapnya.

Suwondo bersama ED menjalankan aksi pencurian motor sekitar dua tahun. Saat akan ditangkap, Suwondo sempat berusaha kabur dua kali. Ini membuat polisi menembak kaki pelaku.

BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk Lima Pencuri Motor Jaringan Antar Kota

"Saat kami tangkap, pelaku sempat berpindah tempat berulang kali. Sehingga kami sempat kesulitan menangkapnya," jelas Gupuh.

Penangkapan kelima pelaku curanmor bermula dari informasi penjualan motor curian jenis Honda Vario pada 13 Agustus 2019 yang dilakukan Toyyibi.

Toyyibi dibekuk di rumahnya menyebut ada empat nama lain yang selama ini menyediakan motor hasil curian yakni Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo, dan Junaedi.

Dari keterangan itu, polisi kemudian menemukan keberadaan keempat pelaku lain dan memburunya empat hari pasca penangkapan Toyyibi.

BACA JUGA: Buser Probolinggo Tembak Dua Spesialis Pencuri Motor

“Kami terpaksa menembak kaki Syaiful Anwar, Ferdy, dan Suwondo yang berusaha kabur saat hendak ditangkap,” Gupuh menambahkan. Adapun Junaedi terlebih dahulu ditangkap petugas.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Jatim. Polisi juga mengamankan barang bukti 19 unit motor yang merupakan hasil kejahatan.