Kamis, 22 August 2019 11:04 UTC
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menunjukkan barang bukti ungkap ranmor jaringan antar kota di Polda Jatim, Kamis 22 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar sepeda motor di sawah dan rumah. Kelima tersangka semuanya berasal dari Pasuruan yang sudah beraksi 19 kali di beberapa kota.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan kelima tersangka asal Pasuruan yang diamankan adalah Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37), M Toyyibi (33), dan Junaedi (38).
“Pelaku sudah beraksi selama satu tahun, dan beroperasi di Mojokerto serta Gresik. Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan,” kata Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis 22 Agustus 2019.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Tembak Mati Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Penangkapan kelima pelaku curanmor ini ketika polisi mendapat informasi penjualan motor curian pada 13 Agustus 2019. Adalah Toyyibi yang menjual motor jenis Honda Vario curian tersebut.
Tidak butuh waktu lama, Toyyibi dibekuk polisi di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, Toyyibi menyebut empat nama lain, Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo dan Junaedi yang terlibat aksi curanmor.
Polisi kemudian menemukan keberadaan keempat pelaku lain dan memuburunya empat hari pasca penangkapan Toyyibi.
BACA JUGA: Penipuan Ranmor Dominasi Laporan di Polres Tanjung Perak
“Kami terpaksa menembak kaki Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo yang berusaha kabur saat hendak ditangkap,” Gupuh menambahkan. Adapun Junaedi terlebih dahulu diamankan aparat penegak hukum.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui motor hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 2- Rp 6 juta tergantung kondisi motor dan kelengkapan surat. “Jika ada BPKB dijual seharga Rp 6 juta,” tegas Gupuh.
Hasil penangkapan ini mendapati 19 motor sebagai barang bukti barang curian. Selanjutnya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” Gupuh menuntaskan.