Logo

Polres Mojokerto Tembak Mati Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2019 16:18 UTC

Polres Mojokerto Tembak Mati Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BUKTI KEJAHATAN. Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membeber sejumlah barang bukti yang didapat dari penangkapan Pak Tek. Foto: Karina Nurhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto menembak mati pelaku sekaligus otak pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat jaringan antar kota.

Pelaku bernama Sudiyono alias Pak Tek (39) warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditembus timah panas petugas lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami ambil tindakan tegas kepada tersangka karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Tersangka sebelumnya sudah beraksi di beberapa tempat,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu 21 Agustus 2019.

BACA JUGA: Polres Blitar Tembak Dua Bersaudara Residivis Curanmor Asal Malang

Pantauan Jatimnet.com di kamar jenazah RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, ada dua luka tembak di dada sebelah kanan pria dengan kaki penuh tato itu.

Diterangkan Setyo pelaku telah melakukan kejahatan di sejumlah tempat di berbagai kota. Sedikitnya ada tujuh laporan yang masuk ke kepolisian terkait aksi tersangka yang biasa dipanggil Pak Tek itu.

“Pelaku merupakan jaringan sindikat pencurian spesialis roda empat, seperti Madiun (lima TKP), Jombang (dua TKP), Kota Mojokerto (satu TKP), Mojokerto (delapan TKP), Pasuruan (tiga TKP), dan Malang (sepuluh TKP),” lanjut Setyo Koes Heriyatno.

BACA JUGA: Buser Probolinggo Tembak Dua Spesialis Pencuri Motor

Polisi juga menangkap Abdul Majid (44) warga Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, yang diduga sebagai tersangka. Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Station Wagon di Kecamatan Puri.

Motif tersangka Sudiyono alias Pak Tek sebagai pemimpin, sekaligus otak pelaku pencurian selalu berganti-ganti anggota dan kerap berpindah tempat.

Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan atau persekongkolan jahat.