Sabtu, 26 October 2019 22:31 UTC
KLARIFIKASI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan dan saksi PA saat memberikan klarifikasi terkait keterlibatan dirinya dalam praktik prostitusi yang diungkap Polda Jatim, Minggu 27 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan seorang muncikari kasus dugaan prostitusi yang melibatkan finalis putri pariwisata PA (23) yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, tersangka berinisial J (51) yang berperan sebagai muncikari PA.
“J (51) disangka dengan pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi,” ungkap Kombes Gidion Arif Setiawan kepada awak media di Mapolda Jatim, Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Dugaan Prostitusi Libatkan Selebritas, Polda Jatim Amankan Tiga Orang
Dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan prostitusi yang dilakukan secara terorganisir.
Selain muncikari, polisi juga mengkonfirmasi terkait pemesan jasa prostitusi berinisial YW, seorang warga NTB yang masih berstatus saksi. “Informasi berasal dari KTP dulu, semua yang diamankan masih ada di sini dan diperiksa semua, baik tersangka dan saksi untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, bersama Kombes Gidion Arif Setiawan, PA (23) memberikan sejumlah klarifikasi terkait profil dirinya yang sudah tersebar di media massa. Kepada awak media, PA mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kasus yang menimpa dirinya.
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Inisial Tiga Pelaku Prostitusi Daring di Kota Batu
“Saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar–sebesarnya kepada sahabat, kerabat, dan teman–teman dekat saya semua, dan keluarga saya, karena berita ini sudah tersebar,” ujar PA (23) di Mapolda Jatim, Minggu 27 Oktober 2019.
PA menyatakan dirinya tidak pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia dan bekerja secara biasa di beberapa usaha bisnis dan wiraswasta. “Jadi saya mohon tidak membawa nama Putri Indonesia,” tambahnya.
Namun, PA mengakui pernah mengikuti ajang Puteri Pariwisata di tahun 2016. “Saya mohon maaf kepada beberapa pihak yang sudah tercoreng namanya, ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya,” ujar PA melanjutkan.
BACA JUGA: Tawarkan Lewat Medsos, LPA Sebut Modus Baru Prostitusi Anak
Setelah proses penyelidikan selesai, rencananya PA akan dipulangkan oleh Polda Jawa Timur lantaran hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi yang sebelumnya terjadi di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman memberi keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Direktoratt Reserse Kriminal Umum, Polda Jatim, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat 25 Oktober 2019.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dugaan kasus prostitusi," kata AKP Aldy Sulaeman.