Logo

Tawarkan Lewat Medsos, LPA Sebut Modus Baru Prostitusi Anak

Reporter:,Editor:

Minggu, 28 July 2019 07:55 UTC

Tawarkan Lewat Medsos, LPA Sebut Modus Baru Prostitusi Anak

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus perdagangan anak sebagai wanita penghibur di salah satu hotel Surabaya yang diungkap Polrestabes Surabaya, Sabtu, 27 Juli 2019 kemarin, dinilai sebagai modus baru prostitusi anak di Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Anshori kepada Jatimnet, Minggu, 28 Juli 2019.

Ia mengungkapkan motif perdagangan anak dalam bentuk jaringan (online) seperti Facebook dan Twitter menunjukkan kegiatan prostitusi sebagai penyedia jasa layanan yang marak terjadi di Surabaya.

"Surabaya sebagai kota jasa merupakan kota transit bagi siapapun memaksa Surabaya harus bisa memberi pelayanan yang baik. Kadang timbul hal negatif seperti penyediaan jasa layanan prostitusi," ungkapnya.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Bongkar Perdagangan Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan walaupun beberapa lokalisasi telah ditutup namun bentuk perdagangan manusia terutama prostitusi hadir kembali dengan contoh melalui media sosial.

"Meski Dolly sudah ditutup beberapa waktu yang lalu itu bukan berarti kegiatan prostitusi itu hilang," tambahnya.

Sementara mengenai prostitusi anak, Isa mengungkap bahwa posisi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak adalah korban.

BACA JUGA: Khofifah Minta Orang Tua Awasi Anak di Dunia Nyata dan Maya

"Rata-rata anak yang seperti itu pernah menjadi korban. Awalnya mereka biasanya menjadi korban dari orang dekatnya, lalu merasa kotor dan berdosa, sehingga mereka berpikiran sekalian saja mendapatkan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pedagangan anak berhasil diungkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku Timbul Utomo (47) dibekuk di sebuah hotel yang ada di Jalan Kedungsari, Surabaya pada Sabtu, 27 Juli 2019.