Logo

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Sita 50 Kilogram Sabu dan Tangkap 200 Pengedar

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 February 2020 10:06 UTC

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Sita 50 Kilogram Sabu dan Tangkap 200 Pengedar

NARKOBA. Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya merilis pengungkapan 153 kasus narkoba dengan 200 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 50 kilogram selama Januari-Februari 2020 di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 18 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 153 kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Dari 153 kasus itu, 200 tersangka kurir dan pengedar ditangkap serta 50 kilogram sabu-sabu berhasil disita. Petugas juga menembak mati dua orang yang melawan saat ditangkap. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional atau antar negara dimana sabu dipasok dari negara tetangga atau luar negeri.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan 200 tersangka yang ditangkap terdiri dari 183 laki-laki dan 17 perempuan.

 

BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg selama Lima Bulan

 

Luki mengatakan ratusan pengedar yang ditangkap ini masih satu jaringan dan terkait dengan para pelaku yang sudah ditahan di Lapas Medaeng, Pamekasan, dan Porong.

 

“Ini jaringannya semua,” kata Luki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 18 Februari 2020.

 

Luki mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang berhasil mengembangkan pengungkapan jaringan yang dilakukan Polda Jatim. Dari hasil tersebut petugas mengamankan sabu-sabu hingga 50 kilogram.

 

BACA JUGA: Bawa 40 Kilogram Sabu-sabu, 2 WNA Malaysia Ditangkap

 

Pengembangan tersebut terlihat dari kerja penyidik yang telah mengamankan pelaku di wilayah Jambangan. 

 

“Satgas Polrestabes mengungkap ada tiga pelaku, dua (pelaku) dilakukan tindakan tegas yang terukur dan meninggal dunia. Yang satu masih kita kembangkan," ucapnya.

 

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 32,3 kilogram sabu-sabu, 14 ribu butir ekstasi, dan 3 juta lebih pil koplo. 

 

“Ini sungguh jaringan yang sudah lama, yang kemarin oleh satgas sebelumnya dilakukan, sehingga dari Polrestabes dengan timnya, ini bisa terungkap. Dan ini masih akan tetap dikembangkan," katanya.