Logo

Bawa 40 Kilogram Sabu-sabu, 2 WNA Malaysia Ditangkap

Reporter:,Editor:

Senin, 03 February 2020 08:30 UTC

Bawa 40 Kilogram Sabu-sabu, 2 WNA Malaysia Ditangkap

NARKOBA: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar barang bukti narkoba. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam sebulan terakhir tahun 2020, Polda Jawa Timur bersama jajarannya ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu yang total beratnya sekitar 50 kilogram.

Ungkap kasus terbesar, di bulan Januari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ini menangkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, yakni Cim Kin tiong dan Lu Chu Hi sebagai kurir ini membawa narkoba seberat 40 kilogram sabu-sabu.

Kapolda Jawa Timur irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram lewat jalur laut.

Pengiriman dilakukan dengan cara, kedua tersangka mengendari mobil berangkat dari Myanmar menuju Malaysia dan transit. Setelah itu menuju Indonesia di Pontianak, dilanjutkan ke Pangkalan Bun hingga sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

BACA JUGA: Tiga Anggota Polres Madiun Kota Dipecat, Gelapkan Uang Koperasi hingga Jual Narkoba

"Dibawa menggunakan mobil lewat jalur laut, narkoba jenis sabu-sabu ini dikemas dalam bungkus teh cina. Dan saat di Pelabuhan Tanjung Perak ini ditemukan 40 kilogram," kata Luki, Senin 3 Februari 2020.

Di depan polisi, tersangka Chee Kim Tiong mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia. Modusnya masih sama dengan menggunakan mobil, komisinya bayaran 40 ribu Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp133 juta.

"Dua kali kirim pengiriman di Indonesia. Ke Pontianak 1 kali, kirimnya menggunakan mobil. Saya dapat barangnya dari kawan, Mr Po, orang Malaysia. Komisinya 40 ribu ringgit semuanya," kata Che Kim Tiong.

Sementara, berdasarkan data Polda Jawa Timur bersama Polres se-jajaran mencatat mengungkap 635 kasus dengan 779 tersangka, barang bukti 50 kilogram sabu-sabu dan 14 kilogram jenis ganjar.