Logo

Polda Jatim Bongkar Skandal BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 April 2026 04:00 UTC

Polda Jatim Bongkar Skandal BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan pers rilis tentang kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya sejak Januari hingga April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan polres jajaran membongkar 66 kasus penyalahgunaan energi bersubdisi sejak Januari hingga April 2026.

Dari puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi ini, polisi telah menetapkan 79 tersangka. Akibat perbuatan mereka, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp7,5 miliar. Dampak yang lain, distribusi energi bagi masyarakat terhambat.

Adapun barang bukti yang telah disita berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa para tersangka menerapkan beberapa modus dalam menjalankan aksinya.

“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non-subsidi, hingga tangki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.

BACA: Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan 

Selain itu, para tersangka tersebut juga ada yang berulang kali membeli BBM subsidi. Kemudian, penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

Jules menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar ubsidi energi tepat sasaran. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.

“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menambahkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan kejatan ini.

Mulai dari memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, hingga menggunakan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

“Selain itu, kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.

BACA: Penimbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik Masuk Bui  

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.