Logo

PN Surabaya Eksekusi Graha Astranawa

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 November 2019 03:58 UTC

PN Surabaya Eksekusi Graha Astranawa

EKSEKUSI. Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam (Cak Anam) bersama pendukungnya saat eksekusi Gedung Astranawa oleh PN Surabaya, Rabu 13 November 2019. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mengeksekusi Graha Astranawa, Rabu 13 November 2019. Choirul Anam atau Cak Anam selaku pihak tergugat didampingi belasan pendukungnya sempat menghadang di depan pagar.

Mereka menolak eksekusi. Bahkan sempat terjadi dorong mendorong antara Cak Anam dan pendukungnya dengan petugas keamanan. "Eksekusi ini melanggar hukum," teriak pendukung Cak Anam.

Kendati mendapat perlawan, tetapi tak menyurutkan niat juru sita untuk meminta Cak Anam mengosongkan Graha Astranawa. Pagar yang sempat terkunci berhasil dicongkel.

BACA JUGA: Mantan Ketua PKB Jatim Kukuh Pertahankan Astranawa

Dengan kawalan ketat pihak kepolisian, petugas dari PN Surabaya akhirnya berhasil masuk. Barang-barang di dalam Graha Astranawa lalu dikeluarkan. Sementara Cak Anam berada di luar pagar.

Petugas Juru Sita PN Surabaya Joko Subagio menyebut, eksekusi ini atas dasar putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. "Hari ini eksekusi pengosongan berhasil. Ada sedikit gesekan. Alhamdulillah, sudah dikeluarkan barangnya secara bertahap," kata Joko Subagio.

Dalam eksekuai tersebut, Jalan Gayungan sempat ditutup. Puluhan polisi dan Satpol PP terlihat ikut mengamankan jalannya eksekusi.

Massa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah berada di sekitar lokasi. Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Surabaya juga telah tiba di lokasi.

BACA JUGA: Gedung Astranawa Berubah Jadi Graha Gus Dur

Sekadar diketahui, eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa.