Selasa, 12 November 2019 14:25 UTC
Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Gedung Astranawa akan berganti nama menjadi Graha Gus Dur. Pergantian nama ini dilakukan seiring rencana eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 13 November 2019 besok.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/EKS/2019/PN.sby. Sengketa kepemilikan Gedung Astranawa antara Choirul Anam dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dimenangkan partai pimpinan Muhaimin Iskandar.
“Besok Astranawa akan menjadi Graha Gus Dur, tidak menjadi milik pribadi atau perorangan, tetapi milik institusi dalam hal ini DPW PKB Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, Selasa 12 November 2019.
BACA JUGA: Sikap PWNU Jatim Terkait Salam Lintas Agama
Tidak ada massa yang dikerahkan dari PKB untuk eksekusi. Hanya beberapa pengurus nantinya bakal ikut mengawasi dan membantu mengosongkan bangunan.
Anik berharap proses eksekusi berjalan lancar. “Tidak ada pengerahan masa, hanya pengurus biasa yang hadir untuk menyaksikan eksekusi. Nantinya juga membantu mengeluarkan barang-barang,” bebernya.
BACA JUGA: Mantan Ketua PKB Jatim Kukuh Pertahankan Astranawa
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib membenarkan bahwa DPW PKB Jatim telah mengomunikasikan dengan pihaknya terkait eksekusi ini.
“PKB menceritakan tentang kronologi Gedung Astranawa. Dari PWNU memberikan respons normatif, bahwa semua adalah proses hukum, ya kami menyarankan semua pihak untuk menjalankannya,” kata pria yang akrab di sapa Gus Salam itu.