PN Gresik Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Koperasi Karyawan Smelting

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 03:00

pn-gresik-kabulkan-permohonan-sita-jaminan-koperasi-karyawan-smelting

SITA. Juru sita PN Gresik saat membacakan amar di kediaman tergugat disaksikan kepala desa dan Kepolisian.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik melakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda milik Priyo Kuncoro selaku tergugat  di alamat Jalan Taman Ruby No.15, Pondok Permata Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin 10 Agustus 2020.

Juru sita Pengadilan Negeri Gresik membacakan risalah sita eksekusi yang dimohonkan Pengurus Koperasi Karyawan Smelting (KKS) Gresik sebagai penggugat, dengan putusan perkara Nomor: 22/ Pen.CB 2020/PN. Gsk.

"Menimbang adanya kekhawatiran atau ketersangkaan dari pihat termohon untuk mengalihkan, memindah tangankan jaminan yang dimaksud. Maka Pengadilan Negeri Gresik melakukan sita jaminan saja, selanjutnya akan menunggu putusan pada Rabu 12 Agustus 2020," kata Juru sita, Nuroso.

Dalam gugatan, diuraikan Pengurus Koperasi Karyawan Smelting (KKS) menggugat 125 anggota-nya yang tidak ikut gelombang PHK. Karena tidak melakukan pembayaran hutang pada KKS.

BACA JUGA: Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana

Sita Jaminaan berupa aset, seperti rumah dan mobil untuk menutup hutang dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT Smelting yang mengakibatkan pemutusan tagian seluruh anggota koperasi. 

Sita Jaminan harta benda bergerak adalah satu unit kendaraan Minibus dengan Nopol L 1978 CR, Merk Toyota jenis Kijang Innova 2.0 G MT tahun 2017 warna hitam metalik.

Serta benda tidak bergerak milik tergugat dua unit rumah tempat tinggal yang ada di alamat Jalan Taman Ruby No. 15, Pondok Permata Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Diketahui pinjaman hutang anggota KKS  bervariatif, mulai Rp 20 Juta sampai ada yang Rp 300 Juta dengan total hampir Rp 2 Miliar lebih, dan pinjaman tanpa agunan tersebut diberikan karena mereka  masih bekerja di PT Smelting awalnya.  

Tergugat Priyo Kuncoro merupakan satu dari 125 anggota dan memiliki hutang dikoperasi mencapai angka Rp. 300 juta kemudian gugatan ini dikabulkan oleh Majelis hakim hingga dilakukannya penuitaan rumah atau kendaraan pribadi untuk jaminan.

BACA JUGA: PT Smelting Lunasi Hak PHK 304 Mantan Karyawan Rp21,32 Miliar

Ketua pengurus Koperasi Ruston Effendy, gugatan sederhana agar mereka melakukan penbayaran atas hutang koperasi yang belum terpenuhi, dan akan menggugat serupa secara estafet pada tergugat lainnya.

"Untuk itu, kami tegaskan kepada anggota koperasi yang masih memiliki hutang untuk segera melalukan pembayaran, agar kami tidak menempuh jalur hukum melalui gugatan," tegasnya.

Sementara itu, pengawas koperasi KKS  Kasman Danny mengatakan bahwa, peletakan penyitaan aset yang dilakukan Pengadilan Negeri Gresik yang disaksikan oleh 50 anggota koperasi, mereka terpanggil untuk menyaksikan peletakan penyitaan aset. 

Sebagai catatan, bahwa penyitaan tersebut baru mempunyai konsekwensi hukum apabila pokok perkara dalam gugatanya nanti dikabulkan Hakim, akan tetapi seandainya pokok perkara dalam gugatan nanti ditolak oleh Hakim maka penetapan sita ini akan dicabut kembali

Baca Juga